Formulir Akademik

PETUNJUK PROSES ADMINISTRASI

  1. Download formulir disamping sesuai keperluan, lalu diisi atau diedit

  2. Kirim ke Sekretariat dalam docx atau kirim ke nomor WA Mba Ika (0812-9521-447) dengan komunikasi yang baik & sopan

  3. Sekretariat akan menambahkan cap stempel Departemen Geosains dan menyerahkan ke Bagian Akademik Fakultas di Gedung Dekanat FMIPA UI

  4. Dekanat akan memperoses paling lama 5 hari kerja sebelum dikirim kembali ke Departemen Geosains

  5. Departemen Geosains menyerahkan kepada mahasiswa yang bersangkutan

Ketentuan Cuti Akademik

  1. Permohonan cuti akademik diajukan oleh mahasiswa bersangkutan kepada Dekan sebelum pelaksanaan registrasi administrasi, dengan mengisi formulir yang tersedia di bagian administrasi akademik
    Fakultas.
  2. Berdasarkan Surat Keputusan Cuti dari Dekan, operator Sistem Informasi Akademik (SIAK-NG) Fakultas wajib memutakhirkan status mahasiswa menjadi cuti sebelum masa registrasi administrasi berakhir.
  3. Pemohon melakukan pembayaran sebesar 25% dari biaya pendidikan semester yang akan berjalan dan wajib dibayarkan pada masa registrasi administrasi.
  4. Apabila pemohon telah memperoleh izin cuti namun tidak melaksanakan pembayaran biaya pendidikan yang menjadi kewajibannya pada masa registrasi, maka izin cuti dibatalkan dan status pemohon menjadi mahasiswa Tidak Aktif (Kosong)
  5. Apabila pengajuan permohonan cuti akademik tidak sesuai dengan ketentuan pada nomor (1) di atas atau diajukan dalam semester berjalan, pemohon tetap membayar biaya pendidikan sebesar 100%

 

Pendidikan adalah perang terhadap kedunguan

Status Akademik Mahasiswa

Pada setiap semester, mahasiswa memiliki kemungkinan-kemungkinan berstatus akademik tertentu. Pada lingkungan Universitas Indonesia, beberapa kemungkinan status mahasiswa terdiri atas :

  1. Aktif, yaitu melakukan registrasi administrasi dan registrasi akademik serta aktif melakukan kegiatan akdemik;
  2. Kosong (Tidak Aktif), yaitu tidak melakukan registrasi administrasi dan/atau registrasi akademik;
  3. Cuti Akademik, tidak melakukan kegiatan akademik selama satu atau dua semester dengan persetujuan Dekan karena keinginan mahasiswa;
  4. Cuti Akademik Dengan Alasan Khusus, yaitu tidak melakukan kegiatan akademik selama satu atau dua semester dengan persetujuan Dekan karena halangan yang tidak dapat dihindari;
  5. Kuliah di luar Universitas yaitu melakukan kegiatan akademik di perguruan tinggi mitra, baik di dalam negeri maupun di luar negeri, karena mengikuti program pertukaran mahasiswa atau program lain yang diakui universitas;
  6. Overseas, yaitu melakukan kegiatan akademik diperguruan tinggi mitra di luar negri karena mengikuti program double degree atau joint degree;
  7. Sanksi, yaitu tidak diizinkan mengikuti kegiatan akademik selama satu atau beberapa semester karena pelanggaran tata tertib universitas berdasarkan rekomendasi dari Panitia Penyelesaian Pelanggaran Tata Tertib dan ditetapkan dengan surat keputusan Rektor;
  8. Lulus, yaitu telah memenuhi semua pesyaratan akademik dan administratif untuk ditetapkan sebagai sarjana;
  9. Dikeluarkan, yaitu tidak memenuhi persyaratan akademik minimal untuk melanjutkan studi sehingga ditetapkan sebagai putus studi karena alasan akademik dan/atau non-akademik;
  10. Mengundurkan Diri, yaitu menyatakan berhenti kuliah di universitas atas permintaan sendiri;
  11. Meninggal, yaitu tidak melanjutkan studi karena meninggal dunia, berdasarkan surat keterangan dari Dekan;

Status mahasiswa yang mengikuti Program Merdeka Belajar – Kampus Merdeka, dapat berupa Aktif atau Kuliah di Luar Universitas atau Overseas. Penentuan status dalam konteks ini diputuskan oleh Direktorat Pendidikan Universitas Indonesia.