Sidang Tugas Akhir – Skripsi

Mata kuliah Skripsi adalah satu bentuk Tugas Akhir di kurikulum Program Studi S1 Geologi dan Geofisika, FMIPA UI. Evaluasi skripsi merupakan kegiatan akademik terjadwal untuk memperoleh gelar sarjana.

Tujuan Capaian Pembelajaran dari mata kuliah Skripsi ini adalah membekali dan melatih mahasiswa menuangkan ide/pikiran hasil penelitiannya ke dalam suatu karya tulisan ilmiah berupa Skripsi untuk mencapai kompetensi keilmuan sebagai Sarjana Sains dalam bidang geologi dan/atau geofisika. Berdasarkan Peraturan Rektor UI, evaluasi skripsi dapat dilaksanakan melalui tahapan Ujian Proposal Skripsi dan tahapan Ujian Skripsi.

Pengajuan Sidang Skripsi di Program Studi

  1. Mahasiswa dengan persetujuan Dosen Pembimbing Skripsi dan sepengetahuan Dosen PA mengajukan Surat Permohohan Ujian Skripsi kepada Ketua Program Studi (S1.04).
  2. Mahasiswa telah mengembalikan semua peralatan milik Prodi S1 Geologi & Geofisika; yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bebas dari Peminjaman Alat Geosains (GS1.01)
  3. Koordinator Akademik membantu proses verifikasi borang yang dikembalikan oleh mahasiswa.
  4. Koordinator Akademik, dengan persetujuan Ketua Program Studi, menetapkan Panitia Sidang Skripsi yang terdiri atas Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan Sekretaris Sidang.
  5. Koordinator Akademik akan membuat draft jadwal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disetujui oleh Ketua Program Studi.
  6. Koordinator Akademik akan merilis jadwal sidang dan surat undangan kepada Panitia Sidang Skripsi dan mahasiswa maksimal H-7 waktu sidang.
  7. Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji berhak meminta waktu pengganti atau menggeser jadwal Sidang yang sudah ditentukan paling lambat 3 hari sebelum jadwal Sidang dilaksanakan.
  8. Berkas Skripsi yang dikumpulkan ke Bagian Tata Usaha / Sekretariat bersifat FINAL dan tidak dapat diperbarui atau diganti atau ditukar. Berkas skripsi inilah yang akan dinilai saat Sidang Skripsi.
  9. Berkas skripsi dan nota dinas Undangan Sidang akan dikirim oleh Bagian Tata Usaha / Sekretariat kepada Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan Sekretaris Sidang melalui email.

Pengajuan Sidang Skripsi di Pusat Administrasi Fakultas (PAF)

  1. Mahasiwa mendaftarkan diri untuk sidang akhir secara online pada batas waktu yang sudah ditentukan oleh Koordinator Akademik.
  2. Mahasiswa membuat surat permohonan (GS1.01 dan GS1.02) di Tata Usaha Program Studi dan melengkapi borang S1.04 dan S1.05.
  3. Mahasiswa mengumpulkan persyaratan dokumen S1.05 ke PAF untuk kemudian menerima tanda bukti pendaftaran ujian Skripsi.
  4. Mahasiswa memfotokopi dan memindai tanda bukti tersebut ke form online di Geosains.
  5. Mahasiswa mengunggah persyaratan dokumen lain (tanda terima dari PAF, ringkasan Skripsi, slide presentasi dan poster) ke Portal Geosciences.

Tata Cara Permohonan Tanda-tangan Digital

  1. Menghubungi Dosen PA atau Dosen Pembimbing Skripsi atau Kaprodi dengan etika komunikasi yang baik;
  2. Tidak meminta tanda tangan sehari sebelum deadline. Persiapkan berkas-berkas yang harus ditandatangani jauh-jauh hari sebelumnya.
  3. Dosen akan memberikan tanda tangan apabila sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku, yaitu
    • bagi Dosen PA : sudah selesai skripsi dan ada progress
    • bagi Dosen Pembimbing Skripsi : sudah menyelesaikan progress dan dianggap layak sidang
    • bagi Kaprodi : mahasiswa sudah mengisi bimbingan dan judul skripsi di SIAK
  4. Pencatutan tanda tangan digital tanpa persetujuan adalah tindakan yang melanggar hukum dan ada konsekuensinya.

Proses pendaftaran skripsi dan seluruh berkas sidang skripsi (proposal, borang-borang terkait, hingga skripsi final) dipusatkan di website Portal Geosciences.  

Aturan Sidang Skripsi

  1. Panitia Sidang (Ketua, Sekretaris, para Dosen Penguji dan para Dosen Pembimbing) dan Mahasiswa harus hadir paling lambat 5 menit sebelum jadwal sidang yang sudah ditentukan dimulai.
  2. Panitia Sidang dan Mahasiswa membawa kelengkapan dokumen sesuai dengan peraturan dan tata cara pelaksanaan Sidang Skripsi.
  3. Pelaksanaan Sidang Skripsi dilaksanakan secara terbuka.
  4. Mahasiswa peserta Sidang Skripsi wajib menggunakan pakaian:
    • pria memakai kemeja lengan panjang berdasi, sepatu tertutup
    • wanita memakai kemeja lengan panjang, sepatu tertutup.
  5. Konsumsi Sidang disediakan sepenuhnya oleh Program Studi. Mahasiswa DILARANG membawa konsumsi untuk Panitia Sidang.
  6. Suasana sidang harus selalu tertib dan kondusif. Hadirin DILARANG BERBICARA DAN BERKOMUNIKASI DALAM BENTUK APAPUN kepada mahasiswa peserta sidang selama sidang  berlangsung.
  7. Ketua Sidang berhak menegur hadirin yang mengganggu ketertiban dan kelancaran sidang.
  8. Seluruh agenda Sidang Skripsi dilaksanakan selama maksimum 100 menit
  9. Sidang Skripsi dibuka oleh Ketua Sidang setelah semua peserta dan hadirin hadir dalam ruangan.
  10. Ketua Sidang mengkonfirmasi dan memverifikasi biodata mahasiswa ujian Skripsi.
  11. Sekretaris Sidang menjalankan stopwatch dan memperhatikan alokasi waktu untuk masing-masing agenda sidang.
  12. Ketua Sidang membacakan tata cara dan peraturan Sidang Skripsi kepada seluruh hadirin selama 5 menit.
  13. Ketua Sidang mempersilakan presentasi hasil Skripsi oleh Mahasiswa selama 20 menit.
  14. Ketua Sidang mempersilakan sesi tanya jawab dengan Mahasiswa selama 75 menit. Waktu tanya jawab dibagi rata diantara tim penguji.
  15. Seusai sesi tanya-jawab, Ketua Sidang mempersilakan mahasiswa dan hadirin Sidang untuk keluar dari ruangan.
  16. Penguji dan Pembimbing memasukkan dan merekapitulasi nilai ke dalam borang yang tersedia, yang kemudian dijumlahkan oleh Ketua Sidang untuk disusun sebagai pertimbangan keputusan Sidang.
  17. Ketua Sidang memanggil kembali mahasiswa ke dalam ruangan sidang.
  18. Ketua Sidang membacakan hasil penilaian berikut hasil keputusan Sidang Skripsi.
  19. Ketua Sidang menutup Sidang Skripsi.