Satu tahun akademik terdiri atas 2 (dua) semester dan Perguruan Tinggi dapat menyelenggarakan semester antara (Permendikbud no 3 tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi). Kalau di UI, semester antara dikenal sebagai semester pendek.

1. Perkuliahan diselenggarakan secara daring atau luring ataupun hybrid
2. Perkuliahan diselenggarakan selama paling sedikit 8 (delapan) minggu
3. Apabila Semester Pendek diselenggarakan dalam bentuk perkuliahan, tatap muka paling sedikit 16 (enam belas) kali termasuk UTS dan UAS
4. Tarif biaya Semester Pendek Program Sarjana Rp 500.000/SKS
5. Mahasiswa dapat mengambil maksimal 9 SKS
6. Minimal peserta 10 mahasiswa mata kuliah atau per kelas
7. Tujuan Semester Pendek adalah untuk akselerasi kuliah dan/atau mengulang mata kuliah
Mata kuliah apa yang Anda harapkan dibuka di Semester Pendek mendatang ? Untuk mengajukan usulan mata kuliah, klik yang bawah ini
Ajukan Usulan