Pengajuan Sidang Skripsi

Pengajuan Ujian Skripsi di Program Studi

  1. Mahasiwa dengan persetujuan Dosen Pembimbing Skripsi dan sepengetahuan Dosen PA mengajukan Surat Permohohan Ujian Skripsi kepada Ketua Program Studi (S1.04).
  2. Mahasiswa telah mengembalikan semua peralatan milik Prodi S1 Geologi & Geofisika; yang dituangkan dalam Surat Pernyataan Bebas dari Peminjaman Alat Geosains (GS1.01)
  3. Koordinator Akademik membantu proses verifikasi borang yang dikembalikan oleh mahasiswa.
  4. Koordinator Akademik, dengan persetujuan Ketua Program Studi, menetapkan Panitia Sidang Skripsi yang terdiri atas Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan Sekretaris Sidang.
  5. Koordinator Akademik akan membuat draft jadwal sesuai dengan rekomendasi yang sudah disetujui oleh Ketua Program Studi.
  6. Koordinator Akademik akan merilis jadwal sidang dan surat undangan maksimal H-7 waktu sidang.
  7. Dosen Pembimbing dan Dosen Penguji berhak meminta waktu pengganti atau menggeser jadwal Sidang yang sudah ditentukan paling lambat 3 hari sebelum jadwal Sidang dilaksanakan.
  8. Berkas Skripsi yang dikumpulkan ke Bagian Tata Usaha / Sekretariat bersifat FINAL dan tidak dapat diperbarui / diganti / ditukar. Berkas skripsi inilah yang akan dinilai saat Sidang Skripsi.
  9. Berkas skripsi dan nota dinas Undangan Sidang akan dikirim oleh Bagian Tata Usaha / Sekretariat kepada Dosen Pembimbing, Dosen Penguji dan Sekretaris Sidang melalui email.

Pengajuan Sidang Skripsi di Pusat Administrasi Fakultas (PAF)

  1. Mahasiwa mendaftarkan diri untuk sidang akhir secara online pada batas waktu yang sudah ditentukan oleh Koordinator Akademik.
  2. Mahasiswa membuat surat permohonan (GS1.01 dan GS1.02) di Tata Usaha Program Studi dan melengkapi borang S1.04 dan S1.05.
  3. Mahasiwa mengumpulkan persyaratan dokumen S1.05 ke PAF untuk kemudian menerima tanda bukti pendaftaran ujian Skripsi.
  4. Mahaiswa memfotokopi dan memindai tanda bukti tersebut ke form online di Geosains.
  5. Mahasiswa mengunggah persyaratan dokumen lain (tanda terima dari PAF, ringkasan Skripsi, slide  presentasi dan poster) ke form online yang sudah disediakan oleh Prodi.

Sebelum meng-klik Daftar Sidang dan Unggah Berkas, perhatikan cara pengisian formulir yang benar disini

Tata Cara Permohonan Tanda-tangan Digital

  1. Menghubungi dosen PA atau dosen pembimbing skripsi atau Kaprodi dengan etika komunikasi
  2. Dimohon untuk tidak meminta tanda tangan sehari sebelum deadline. Persiapkan berkas-berkas yang harus ditandatangani jauh-jauh hari sebelumnya.
  3. Dosen akan memberikan tanda tangan apabila sudah sesuai dengan persyaratan yang berlaku, yaitu
    • dosen PA : sudah selesai skripsi dan ada progress
    • dosen pembimbing skripsi : sudah menyelesaikan progress dan dianggap layak sidang
    • Kaprodi : mahasiswa sudah mengisi bimbingan dan judul skripsi di SIAK 
  4. Pencatutan tanda tangan digital tanpa persetujuan adalah tindakan yang melanggar hukum dan ada konsekuensinya.