SKS adalah singkatan dari Sistem Kredit Semester. Ini adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang digunakan di perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi) di Indonesia. Sistem ini mengatur beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan penyelenggaraan program pendidikan secara keseluruhan.
Intinya, SKS adalah satuan ukuran yang menyatakan:
Sistem ini dirancang agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya secara fleksibel, sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajarnya masing-masing, selama masih dalam batas masa studi yang ditentukan (biasanya 4-7 tahun untuk S1).
Ada dua komponen utama yang perlu dipahami:
Nilai Kredit (SKS Mata Kuliah)
Ini adalah angka yang menunjukkan berapa banyak beban belajar yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk mengikuti suatu mata kuliah dalam satu semester.
Patokan umum: 1 SKS itu setara dengan 45 jam per semester. Tapi untuk mudahnya, anggap saja 1 SKS setara dengan 3 jam kerja per minggu selama satu semester. 3 jam ini terdiri dari:
Nilai Prestasi (IP dan IPK)
IP (Indeks Prestasi): Rata-rata nilai semua mata kuliah yang diambil mahasiswa dalam satu semester. Cara menghitungnya: (Jumlah (SKS x Bobot Nilai Huruf dalam Angka)) / (Seluruh SKS yang diambil pada semester berjalan).
IPK (Indeks Prestasi Kumulatif): Rata-rata nilai IP mahasiswa dari semester pertama hingga semester yang terakhir dilalui.
Agar lebih jelas, berikut contoh-contoh konkretnya:
Contoh 1: Beban Studi per Semester
Di jenjang S1, total beban studi yang harus diselesaikan adalah sekitar 144 SKS. Ini biasanya dibagi selama 8 semester (4 tahun).
Semester 1: Seorang mahasiswa baru mengambil 20 SKS.
Rincian mata kuliahnya misalnya:
Total = 20 SKS.
Contoh 2: Arti Beban 3 SKS
Mata kuliah “Geologi Dasar” berbobot 3 SKS.
Ini artinya, setiap minggu selama satu semester (sekitar 16 minggu efektif), mahasiswa tersebut harus menyediakan waktu sekitar 9 jam per minggu untuk mata kuliah ini, yang terdiri dari:
Contoh 3: Perbedaan Bobot Mata Kuliah
Kuliah Teori (3 SKS): Biasanya hanya ada kuliah di kelas.
Praktikum (1 SKS): Mata kuliah Praktikum Kristalografi dan Mineralogi berbobot 1 SKS, tetapi waktu yang dihabiskan di laboratorium bisa mencapai 2-3 jam karena aktivitasnya intensif, tetapi beban tugas terstruktur dan mandirinya lebih kecil.
Contoh 4: Perhitungan IP dan IPK
Misal di Semester 1 seorang mahasiswa mengambil 20 SKS dan mendapat nilai sebagai berikut:

Berdasarkan Tabel Konversi Nilai, dihitung nilai Mutu dengan mengalikan SKS dan Bobot lalu dijumlahkan sebagai berikut:

Selanjutnya nilai IP dihitung dengan cara (Nilai Mutu / total SKS) atau (68,7 / 20), sehingga IP Semester 1 yang diraih mahasiswa tersebut adalah 3,44 .
Kemudian pada Semester 2, mahasiswa yang sama meraih nilai IP 3,68 dari 20 SKS. Maka nilai IPK nya adalah rata-rata nilai IP Semester 1 dan IP Semester 2, yaitu (3,44 + 3,68) / 2 = 3,56 dari 40 SKS.
Contoh 5: Kasus Drop Out (DO)
Misal di Semester 1 seorang mahasiswa mengambil 20 SKS dan mendapat nilai sebagai berikut:

Nilai huruf yang berwarna merah menandakan bahwa mahasiswa tersebut tidak lulus mata kuliahnya. Jika dihitung jumlah SKS dari mata kuliah yang lulus saja, maka si mahasiswa hanya lulus 10 SKS.
Kemudian, di Semester 2 mahasiswa tersebut mengambil 19 SKS dan mendapat nilai sebagai berikut:

Sekali lagi, nilai huruf yang berwarna merah menandakan bahwa mahasiswa tersebut tidak lulus mata kuliahnya. Jika dihitung jumlah SKS dari mata kuliah yang lulus saja, maka di Semester 2 si mahasiswa hanya lulus 9 SKS. Lalu jika digabungkan dengan jumlah SKS lulus di Semester 1, maka si mahasiswa secara keseluruhan baru lulus 19 SKS.
Universitas Indonesia melakukan Evaluasi Hasil Belajar kepada setiap mahasiswa. Salah satu kriterianya adalah pada akhir semester 2, setiap mahasiswa harus lulus minimal 24 SKS. Jika kurang dari itu, maka mahasiswa akan terkena evaluasi dan otomatis dikeluarkan dari Universitas Indonesia, atau lazim dikenal dengan istilah “kena DO (Drop Out)“. Pada kasus diatas, mahasiswa tersebut terpaksa berhenti kuliah karena terkena DO di Semester 2.
Berdasarkan Peraturan Rektor UI nomor 1 tahun 2024 di Bab XVIII pasal 56, disebutkan bahwa mahasiswa sarjana (S1) dinyatakan Putus Studi (DO = Drop Out) jika: