Tujuan kebijakan Merdeka Belajar – Kampus Merdeka program “hak belajar tiga semester di luar program studi” adalah untuk meningkatkan kompetensi lulusan, baik soft skills maupun hard skills, agar lebih siap dan relevan dengan kebutuhan zaman, menyiapkan lulusan sebagai pemimpin masa depan bangsa yang unggul dan berkepribadian. Program-program experiential learning dengan jalur yang fleksibel diharapkan akan dapat memfasilitasi mahasiswa mengembangkan potensinya sesuai dengan passion dan bakatnya.
Download Buku MBKM – Dirjen Dikti Kemendikbud 2020
Arahan Dekan FMIPA UI
Arahan Wakil Dekan 1 – FMIPA UI
Arahan Manajer Pendidikan – FMIPA UI
Arahan Manajer Kemahasiswaan – FMIPA UI
Sessi Diskusi bersama Kaprodi G&G
Sosialisasi Implementasi MBKM Bagi Dosen UI
Bagi yang sudah menyelesaikan Program Merdeka Belajar dan bermaksud mengajukan transfer kredit, ikuti petunjuk berikut:
Setelah itu Tim Verifikator akan menilai kelayakan besaran konversi SKS. Hasil verifikasi akan diteruskan ke Fakultas untuk dibuatkan surat pengantar permohonan transfer kredit dari Dekan FMIPA kepada Direktorat Pendidikan (Dirpen) UI. Setelah SK Dirpen UI diterbitkan yang menandakan permohonan transfer kredit disetujui, barulah status TK (Transfer Kredit) di SIAK akan diupdate.
Peraturan Rektor UI No 16 Tahun 2020 – Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia (download)
Pasal 19 ayat 4 Permendikbud No.3 Thn 2020 Tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi berbunyi:
Bentuk Pembelajaran 1 (satu) Satuan Kredit Semester pada proses pembelajaran berupa praktikum, praktik studio, praktik bengkel, praktik lapangan, praktik kerja, penelitian, perancangan, atau pengembangan, pelatihan militer, pertukaran pelajar, magang, wirausaha, dan/atau Pengabdian kepada Masyarakat, 170 (seratus tujuh puluh) menit per minggu per semester.
Contoh nyata:
Mahasiswa Geosains mendapat kesempatan melakukan praktik kerja di Pertamina, Jakarta. Pihak Pertamina mewajibkan mahasiswa untuk datang ke kantor Pertamina di depan Stasiun Gambir setiap hari kerja dari Senin sampai Jum’at, dari jam 08:00 sampai 16:00 WIB.
Pada hari Senin, mahasiswa melaksanakan praktik kerja dari jam 08:00 sampai 16:00 atau 8 jam atau 480 menit. Demikian pula di hari Selasa, Rabu, Kamis, dan Jum’at. Sehingga dalam sepekan dia menghabiskan waktu untuk praktik kerja selama 480 menit x 5 hari = 2.400 menit. Agar bisa disetarakan dengan SKS, maka 2.400 menit itu mesti dibagi dengan 170 menit, didapat 14,12 SKS. Jumlah pekan dalam 1 semester biasanya ada 16 pekan; atau anggaplah sama dengan 4 bulan.
Dalam konteks Pembelajaran Praktik Kerja, 1 semester itu tidak dibatasi hanya 16 pekan. Menurut Pasal 16 ayat 2 Permendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi disebutkan bahwa Semester merupakan satuan waktu proses pembelajaran efektif selama paling sedikit 16 (enam belas) minggu, termasuk ujian tengah semester dan ujian akhir semester.
Maka kalau dikembalikan kedalam pengertian umum bahwa 1 semester terdiri atas 6 bulan, jumlah yang tepat adalah 14,12 SKS (untuk 4 bulan) ditambah 7,6 SKS (untuk 2 bulan) yaitu 21,62 SKS.
Berdasarkan hitungan SKS tersebut, dapat dipahami bahwa SKS pembelajaran praktik kerja yang pantas dihargai sebanyak 20 SKS itu adalah jika mahasiswa melaksanakan praktik kerja selama full 6 bulan.
Mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja di suatu perusahaan yang mewajibkan dia masuk dari jam 08:00 dan pulang pada jam 16:00 selama 4 bulan, maka mahasiswa itu berhak mendapatkan 14,12 SKS.
Bagaimana kalau pihak perusahaan memberikan waktu hanya sebulan? Ya, tinggal dibagi 4 saja, 14,12 SKS : 4 = 3,53 SKS.
Mahasiswa yang melaksanakan praktik kerja selama 2 Semester atau 12 bulan, maka berhak dihargai 40 SKS, dan itu sesuai dengan Pasal 18 ayat 3cPermendikbud No 3 Tahun 2020 tentang Standar Nasional Pendidikan Tinggi.
Peraturan Mendikbud No 3 Tahun 2020 – STANDAR NASIONAL PERGURUAN TINGGI (download)
Peraturan Rektor UI No 16 Tahun 2020 – Penyelenggaraan Program Sarjana di Universitas Indonesia (download)
* Catatan Kaprodi G&G:
Misal Anda mulai bekerja dari pukul 08:00 sampai 16:00, atau 8 jam dalam sehari. Kalau Anda bekerja dari hari Senin hingga Jumat (5 hari), berarti total-nya baru 40 jam. Sementara 1 SKS itu mesti 45 jam perminggu sebagaimana penjelasan poin 2 di atas. Maka perhitungan yang tepat adalah Anda mesti mulai bekerja dari pukul 08.00 sampai 17.00. Bagaimana kalau 20 SKS ???
Sedangkan menurut Permendikbud No.3 Thn 2020 Tentang Standar Nasional, yang dijelaskan pada kolom sebelah, 40 jam perminggu itu setara dengan 14,12 SKS.