Sistem Kredit Semester

Pengertian SKS

SKS adalah singkatan dari Sistem Kredit Semester. Ini adalah sistem penyelenggaraan pendidikan yang digunakan di perguruan tinggi (universitas, institut, sekolah tinggi) di Indonesia. Sistem ini mengatur beban studi mahasiswa, beban kerja dosen, dan penyelenggaraan program pendidikan secara keseluruhan.

Intinya, SKS adalah satuan ukuran yang menyatakan:

  1. Beban belajar mahasiswa per minggu per semester;
  2. Beban kerja dosen dalam melaksanakan proses pembelajaran.

Sistem ini dirancang agar mahasiswa dapat menyelesaikan studinya secara fleksibel, sesuai dengan kemampuan dan kecepatan belajarnya masing-masing, selama masih dalam batas masa studi yang ditentukan (biasanya 4-7 tahun untuk S1).

Komponen Penting Dalam SKS

Ada dua komponen utama yang perlu dipahami:

  1. Nilai Kredit (SKS Mata Kuliah)

    • Ini adalah angka yang menunjukkan berapa banyak beban belajar yang harus dikeluarkan mahasiswa untuk mengikuti suatu mata kuliah dalam satu semester.

    • Patokan umum: 1 SKS itu setara dengan 45 jam per semester. Tapi untuk mudahnya, anggap saja 1 SKS setara dengan 3 jam kerja per minggu selama satu semester. 3 jam ini terdiri dari:

      • 1 jam tatap muka di kelas (dengan dosen);
      • 1 jam tugas terstruktur (misalnya, mengerjakan PR atau tugas dan membaca materi kuliah);
      • 1 jam belajar mandiri (belajar di rumah/perpustakaan).
  2. Nilai Prestasi (IP dan IPK)

    • IP (Indeks Prestasi): Rata-rata nilai semua mata kuliah yang diambil mahasiswa dalam satu semester. Cara menghitungnya: (Jumlah (SKS x Bobot Nilai Huruf dalam Angka)) / (Seluruh SKS yang diambil pada semester berjalan).

    • IPK (Indeks Prestasi Kumulatif): Rata-rata nilai IP mahasiswa dari semester pertama hingga semester yang terakhir dilalui.

Contoh Penerapan SKS

Agar lebih jelas, berikut contoh-contoh konkretnya:

Contoh 1: Beban Studi per Semester

Di jenjang S1, total beban studi yang harus diselesaikan adalah sekitar 144 SKS. Ini biasanya dibagi selama 8 semester (4 tahun).

  • Semester 1: Seorang mahasiswa baru mengambil 20 SKS.

  • Rincian mata kuliahnya misalnya:

    • MPK Bahasa Inggris (2 SKS)
    • Agama (2 SKS)
    • Matematika Dasar (2 SKS)
    • Pengantar Sains Data (2 SKS)
    • Fisika Dasar (2 SKS)
    • Kimia Umum (2 SKS)
    • Biologi Umum (2 SKS)
    • Geologi Dasar (3 SKS)
    • Kristalografi dan Mineralogi (2 SKS)
    • Praktikum Kristalografi dan Mineralogi (1 SKS)
    • Total = 20 SKS.

Contoh 2: Arti Beban 3 SKS

Mata kuliah “Geologi Dasar” berbobot 3 SKS.

Ini artinya, setiap minggu selama satu semester (sekitar 16 minggu efektif), mahasiswa tersebut harus menyediakan waktu sekitar 9 jam per minggu untuk mata kuliah ini, yang terdiri dari:

  • 3 jam di kelas mendengarkan dosen;
  • 3 jam untuk mengerjakan tugas/PR (misal, membaca buku referensi atau membuat ringkasan);
  • 3 jam untuk belajar mandiri (misal, mengulang materi di rumah).

Contoh 3: Perbedaan Bobot Mata Kuliah

  • Kuliah Teori (3 SKS): Biasanya hanya ada kuliah di kelas.

  • Praktikum (1 SKS): Mata kuliah Praktikum Kristalografi dan Mineralogi berbobot 1 SKS, tetapi waktu yang dihabiskan di laboratorium bisa mencapai 2-3 jam karena aktivitasnya intensif, tetapi beban tugas terstruktur dan mandirinya lebih kecil.

Contoh 4: Perhitungan IP dan IPK

Misal di Semester 1 seorang mahasiswa mengambil 20 SKS dan mendapat nilai sebagai berikut:

Berdasarkan Tabel Konversi Nilai, dihitung nilai Mutu dengan mengalikan SKS dan Bobot lalu dijumlahkan sebagai berikut:

Selanjutnya nilai IP dihitung dengan cara (Nilai Mutu / total SKS) atau (68,7 / 20), sehingga IP Semester 1 yang diraih mahasiswa tersebut adalah 3,44 .

Kemudian pada Semester 2, mahasiswa yang sama meraih nilai IP 3,68 dari 20 SKS. Maka nilai IPK nya adalah rata-rata nilai IP Semester 1 dan IP Semester 2, yaitu (3,44 + 3,68) / 2 = 3,56  dari 40 SKS.

Contoh 5: Kasus Drop Out (DO)

Misal di Semester 1 seorang mahasiswa mengambil 20 SKS dan mendapat nilai sebagai berikut:

Nilai huruf yang berwarna merah menandakan bahwa mahasiswa tersebut tidak lulus mata kuliahnya. Jika dihitung jumlah SKS dari mata kuliah yang lulus saja, maka si mahasiswa hanya lulus 10 SKS.

Kemudian, di Semester 2 mahasiswa tersebut mengambil 19 SKS dan mendapat nilai sebagai berikut:

Sekali lagi, nilai huruf yang berwarna merah menandakan bahwa mahasiswa tersebut tidak lulus mata kuliahnya. Jika dihitung jumlah SKS dari mata kuliah yang lulus saja, maka di Semester 2 si mahasiswa hanya lulus 9 SKS. Lalu jika digabungkan dengan jumlah SKS lulus di Semester 1, maka si mahasiswa  secara keseluruhan baru lulus 19 SKS.

Universitas Indonesia melakukan Evaluasi Hasil Belajar kepada setiap mahasiswa. Salah satu kriterianya adalah pada akhir semester 2, setiap mahasiswa harus lulus minimal 24 SKS. Jika kurang dari itu, maka mahasiswa akan terkena evaluasi dan otomatis dikeluarkan dari Universitas Indonesia, atau lazim dikenal dengan istilah kena DO (Drop Out). Pada kasus diatas, mahasiswa tersebut terpaksa berhenti kuliah karena terkena DO di Semester 2.

Evaluasi Hasil Belajar

Berdasarkan Peraturan Rektor UI nomor 1 tahun 2024 di Bab XVIII pasal 56, disebutkan bahwa mahasiswa sarjana (S1) dinyatakan Putus Studi (DO =  Drop Out) jika:

  1. pada akhir Semester 2 kelulusan seluruh mata kuliah tidak mencapai 24 SKS
  2. pada akhir Semester 4 kelulusan seluruh mata kuliah tidak mencapai 48 SKS
  3. pada akhir Semester 6 kelulusan seluruh mata kuliah tidak mencapai 72 SKS
  4. pada akhir Semester 8 kelulusan seluruh mata kuliah tidak mencapai 96 SKS
  5. pada akhir Semester 10 kelulusan seluruh mata kuliah tidak mencapai 120 SKS
  6. tidak melakukan Registrasi Administrasi (tidak membayar Biaya Pendidikan atau UKT) dan tidak Registrasi Akademik (tidak mengisi IRS) selama 2 semester berturut-turut