Rombongan civitas akademik Geosains, FMIPA UI berkesempatan mengunjungi kantor Balai Konservasi Air Tanah (BKAT) di Jl. Tongkol, Jakarta Utara pada 25 September 2025.

Rombongan civitas terdiri dari Reza Syahputra (Kaprodi S1 Geologi), Supriyanto (Kaprodi S1 Geofisika), Idwan Suhardi, Aldo Febriansyah Putra, Urwatul Wusqa, Muhammad Bisri Mustofa dan Julia Julianty. Rombongan diterima oleh Kepala BKAT, Taat Setiawan beserta jajarannya.
BKAT merupakan unit pelaksana teknis (UPT) di lingkungan Badan Geologi yang berada di bawah dan bertanggung jawab secara langsung kepada Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL) yang berkedudukan di Jalan Tongkol No. 4 Pademangan – Jakarta Utara. BKAT berdiri berdasarkan Peraturan Menteri ESDM No. 24 tahun 2013, yang bertugas melaksanakan pemantauan kondisi air tanah dan penanggulangan dampak pengambilan air tanah pada Cekungan Air Tanah Jakarta, serta pengembangan teknologi konservasi air tanah.
Dalam sambutannya, Supriyanto menyatakan maksud dari kunjungan tersebut adalah untuk bersilaturahmi sekaligus menjajaki peluang kerja sama penelitian mengenai air tanah ditinjau dari aspek geologi dan geofisika, khususnya pada wilayah yang menjadi kewenangan BKAT. “Apalagi posisi UI dan BKAT yang sama-sama berdomisili di Jakarta, sudah sepatutnya menjalin kolaborasi dalam penelitian air tanah”, tambahnya. Menanggapi hal tersebut, Taat Setiawan menyampaikan terima kasih atas kedatangan civitas akademik Geosains FMIPA UI dan menyambut baik rencana kerja sama penelitian tersebut.

Suasana diskusi dalam ruang pertemuan di kantor BKAT
Setelah agenda sambutan, dilanjut dengan pemaparan oleh Reza Syahputra mengenai sejumlah kegiatan penelitian air tanah yang sudah dilaksanakan oleh dosen dan mahasiswa, termasuk judul-judul skripsi mahasiswa yang telah dibimbing oleh staf-staf BKAT meskipun hingga saat ini belum ada perjanjian kerja sama (PKS) antara FMIPA UI dan BKAT. Pada gilirannya, Taat Setiawan memaparkan kondisi air tanah wilayah Jakarta berdasarkan hasil kajian BKAT terkini dimana didapatkan fenomena penurunan muka tanah yang makin melandai dan ditemukan fakta di sejumlah sumur pantau dimana muka air tanah mengalami kenaikan.
Selanjutnya dilakukan kunjungan ke gedung laboratorium air tanah dan core storage yang dimanfaatkan untuk penyimpanan core batuan hasil pengeboran, penyimpanan sampel air tanah, serta ruang analisa air tanah. Kemudian dilanjutkan dengan meninjau tiga sumur pantau yang terletak di lingkungan kantor BKAT. Saat melihat instrumen pemantau tinggi muka air yang terpasang di kepala sumur, Supriyanto menawarkan instrumen pemantau tinggi muka air buatan Geosains FMIPA UI agar bisa diujicobakan di sumur pantau BKAT. Hal ini disambut baik oleh Kepala BKAT seraya berjanji akan mengizinkan uji coba di sejumlah sumur pantau BKAT.
Acara kunjungan berakhir di ruangan pemantauan yang didalamnya terdapat layar dashboard berukuran besar yang menampilkan hasil pemantauan kondisi air tanah di wilayah Jakarta. Sebagai tindak lanjut, kedua instansi akan bersama-sama mendorong terwujudnya payung kerja sama yang secara formal akan dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Dekan FMIPA UI dan Kepala Pusat Air Tanah dan Geologi Tata Lingkungan (PATGTL).

Rombongan civitas meninjau sumur pantau di halaman kantor BKAT
Cekungan Air Tanah (CAT) adalah suatu wilayah yang dibatasi oleh batas hidrogeologis, tempat semua kejadian hidrogeologis seperti proses pengimbuhan, pengaliran, dan pelepasan air tanah berlangsung. Air Tanah adalah Air yang terdapat di dalam lapisan tanah atau batuan di bawah permukaan tanah. (PP NOMOR 121 TAHUN 2015).
Secara umum cakupan wilayah kerja BKAT di Cekungan Air Tanah Jakarta yang secara administratif meliputi Kota Jakarta Timur, kota Jakarta Barat, Kota Jakarta Utara, Kota Jakarta Pusat, Kota Jakarta Selatan, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, kota Tangerang Selatan, Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi. Seiring dengan perkambangannya pada tahun 2021 diterbitkan Peraturan Menteri ESDM No. 34 tahun 2021 tentang Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Geologi. Berdasarkan peraturan tersebut BKAT mendapatkan tambahan tugas baru dengan penambahan wilayah Kerja di Cekungan Air Tanah Serang – Tangerang yang secara administratif meliputi wilayah Kota Serang, Kabupaten Serang, Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Lebak, Kota Cilegon dan Kabupaten Bogor.
DKI Jakarta dan beberapa kota besar disekitarnya (Jabodetabek) merupakan wilayah padat penduduk dengan perkembangan yang sangat pesat terutama di sektor ekonomi dan pembangunan infrastruktur. Seiring dengan pesatnya berkembangnya di wilayah tersebut, semakin meningkat pula kebutuhan akan air bersih untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Disisi lain pasokan air bersih dari perusahaan air minum (PAM) masih belum maksimal dalam memenuhi kebutuhan air bersih, sehingga air tanah masih menjadi sumber utama untuk pemenuhan kebutuhan sehari-hari masyarakat maupun untuk keperluan komersil. Aktivitas pemanfaatan air tanah secara berlebihan dan tidak memperhatikan lingkungan dapat menimbulkan degradasi terhadap lingkungan air tanah seperti penurunan kualitas dan kuantitas air tanah, intrusi air asin serta dampak lanjutan lainnya seperti penurunan muka tanah (land subsidence).

Batas-batas CAT Jakarta melintasi Provinsi Banten dan Provinsi Jawa Barat